News Detail Hero Image
NEWSSeminggu Lalu

Bos Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK Bareng Fahd A. Rafiq

Tempo - Vedro Imanuel Girsang
Hukum

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi. Dia menjadi salah satu dari belasan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ihwal penangkapan Adrianto dalam OTT. "Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Budi, Adrianto ikut ditangkap dalam rangkaian operasi senyap. Budi mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Adrianto di Gedung Merah Putih KPK. "Masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi.

Selain Adrianto, KPK juga menangkap total 16 orang lainnya. Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq menjadi salah satu pihak yang ikut ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, beberapa nama lainnya adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; dan terakhir Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Menurut Budi, belasan orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK.

"Pihak-pihak yang ditangkap tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi.

Budi menjelaskan, OTT yang dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. "Ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi, Senin, 14 September 2026.

Budi mengatakan penyelidik menyita barang bukti di dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sebanyak 20-an kemasan. Jumlahnya, kata dia, ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Tempo telah menghubungi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji untuk mengonfirmasi kader partainya yang terjaring OTT dan menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal penetapan tersangka sejumlah pejabat kementeriannya. Namun keduanya belum merespons.

Konfirmasi juga dilayangkan ke pihak PT Summarecon Agung perihal penangkapan Adrianto Pitojo Adhi. Namun, pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan langsung ke akun Instragram resmi perusahaan, belum dibalas.

SHARE